Rabu, 27 Maret 2019

Pengertian Hijab dan jilbab Dalam Islam

Apa itu Hijab dan jilbab? Apakah keduanya mempunyai pengertian yang sama? Dua istilah ini terdengar sama namun sesungguhnya mempunyai pengertian yang berbeda. Di Indonesia, penyebutan Hijab dan Jilbab sangat umum digunakan. Hanya saja, mungkin diantara kita masih belum tahu tentang arti dan perbedaan hijab dan jilbab
Pengertian Hijab
Hijab menurut bahasa berarti penghalang (al-man’u).[1] Didalam kamus bahasa arab hijab berarti penutup, tabir, tirai, layar dan sekat.
Kata hijab sering dikaitkan dengan jilbab dan kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Dalam kamus bahasa Arab Jilbab sendiri diartikan sebagai baju kurung panjang sejenis jubah. Sedangkan Khimaar/ khumrun berarti tutup, tudung, tutup kepala wanita.
Namun masyarakat terbiasa mempergunakan kata hijab untuk menunjukkan pakaian perempuan muslim. Kata hijab beserta bentuk derivasinya disebut dalam Al-Qur’an sebanyak delapan kali.[2]
Ayat Al Qur'an yang berhubungan dengan hijab. Terdapat dalam surat An-Nur. Allah SWT berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  ۖ  وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوبِهِنَّ  ۖ  وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعِينَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ  ۖ  وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ  ۚ  وَتُوبُوٓا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur 24: Ayat 31)
Ayat di atas, merupakan landasan bahwa Hijab adalah wajib bagi semua wanita, baik dalam berbicara, berhadapan dan bertemu dengan masyarakat serta aktivitas lainnya, menjaga hijab sangatlah dianjurkan karena mereka dalam hal ini sangatlah peka dan sensitif.
Dari ayat diatas pula mengindikasikan bahwa memakai hijab hukumnya wajib bagi semua wanita muslimah. Karena poin penting yang mewajibkan wanita berhijab adalah Firman-Nya : "cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka"’.
Menurut Al-Qurthubi adalah lebih suci dari semua pikiran-pikiran jelek yang ada pada laki-laki mengenai perempuan, begitu pula dengan pikiran-pikiran perempuan mengenai laki-laki. Sebab, menjauhi hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih dapat menjaga diri mereka dari perbuatan yang keji dan dosa. [3]
Pengertian Jilbab
Kata (ﺟﻠﺒﺎب) jilbab diperselisihkan maknanya oleh ulama. Al-Biqa’i dalam tafsir Al-Mishbah menyebut beberapa pendapat. Antara lain, baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi wanita.
Thabathaba’i memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita.
Adapun maksud dari jilbab adalah selendang yang berada diatas kerudung kepala, pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, al-hasan al-Bashri, said bin Jubair, Ibrahim an-Nakhai dan Atha’ al-Kharasani, dan lainnya. Jilbab seperti itu, pada saat ini, sama dengan sarung (kain). Al-jauhari berkata ; “ Jilbab itu adalah selimut besar (mantel).[4]
Jilbab adalah gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh. Imam Al-Qurthubi mengaatakan kalau jilbab adalah Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan
Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al­Khurasani. [5]
Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin.[6]
Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. [7]
Semua pendapat ini menurut Al-Biqa’i dapat merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.
Ada juga yang berpendapat Jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashrani atau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
Dalam kitab Lisanul Arabi di katakan: Jilbab, yaitu lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari jubah, yang dengan wasilah ini wanita menutupi kepala dan dadanya. Oleh karena itu kata Jilbab dalam surah Al-Ahzab ayat 59 menekankan mengenai kewajiban menutup tubuh bagi wanita terhadap selain mahromnya.
Ayat Al Qur'an yang berhubungan dengan jilbab ini terdapat dalam surat Al Ahzab. Allah Swt. berfirman :
يٰٓأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِّأَزْوٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلٰبِيبِهِنَّ  ۚ  ذٰلِكَ أَدْنٰىٓ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ  ۗ  وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Ibnu jarir menafsirkan ayat ini : “Allah berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad, ‘Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum muslimin, janganlah kalian menyerupai para budak dalam berpakaian. Jika mereka keluar rumah untuk kepentingan mereka, maka mereka menyingkap rambut-rambut mereka dan wajah-wajah mereka. Hendaknya mereka mengulurkan jilbab, agar tidak ada orang-orang fasik yang mengganggu mereka dengan ucapan usil dan ancaman jika mereka diketahui bahwa mereka adalah wanita-wanita mereka.[8]
Hadits Nabi yang berhubungan dengan jilbab adalah :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351. Muslim no. 890).
_____________________
[1] Abi qasim Husain, Mu’jam Mufradat alfaazul Qur’an ( Beirut-Lebanon : 2004),hal. 122
[2] Muh.Fuad Abdul Baqi,  Mu’jam Mufahras lialfazil Qur’an (kairo : 2007). Hal.237
[3] Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Al-Qur’an Wanita. Jild. 2 (Jakarta : pena pundi aksara) hlm. 337
[4] Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Al-Qur’an Wanita. Jild. 2 (Jakarta : pena pundi aksara) Hlm. 346
[5]Tafsir Ibnu Katsir 6/424
[6] Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Fathul Qadir 4/304
[7] Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425
[8] Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Al-Qur’an Wanita. Jild. 2 (Jakarta : pena pundi aksara) hal.338